KONAWE–
Pemerintah Kabupaten Konawe, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil
Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat harmonisasi terhadap dua
rancangan peraturan bupati (Raperbup) Konawe. Agenda krusial dalam pembentukan
hukum daerah ini dilaksanakan di Kantor Kanwil Kemenkum Sultra pada Kamis, 2
Juli 2026.
Langkah
strategis ini diambil untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun oleh Pemkab
Konawe tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
dan memiliki kepastian hukum yang kuat sebelum disahkan.
Rapat
harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra atau
perwakilannya. Agenda ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari instansi terkait
di lingkungan Pemkab Konawe, di antaranya Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Kabupaten Konawe serta Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kabupaten Konawe. Kehadiran mereka sebagai pemrakarsa produk hukum dan menegaskan
bahwa draf hukum yang sedang disusun berkaitan erat dengan pengembangan potensi
daerah di sektor pariwisata.
Selain
dari dinas teknis, perwakilan dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe
juga turut mengawal jalannya kegiatan sebagai tim penyusun Rancangan Peraturan
Bupati tersebut. Tampak hadir Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda
Kabupaten Konawe serta Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Konawe beserta jajarannya.
Proses
telaah dan penyelarasan pasal-pasal dilakukan secara mendalam dengan melibatkan
tim ahli, yaitu Fungsional Perancang Perudangan-undangan Kemenkum Sultra, Fungsional
Perancang Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe serta
Fungsional Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe.
Pelaksanaan
harmonisasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formalitas,
melainkan kewajiban konstitusional dengan landasan hukum yang kuat. Dasar hukum
utama pelaksanaan kegiatan ini adalah:
·
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang
telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022.
·
Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011.
·
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Berdasarkan
regulasi tersebut, setiap rancangan peraturan kepala daerah (termasuk Peraturan
Bupati) wajib melalui tahapan harmonisasi di kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum untuk menyelaraskan substansi dan teknik
penyusunan hukum.
Melalui
kegiatan ini, diharapkan kedua Raperbup Konawe tersebut dapat segera rampung
dengan kualitas hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyelarasan ini
menjadi bukti komitmen Pemkab Konawe dalam menerapkan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerbitan regulasi yang
bersih, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Follow for more :
Instagram :
@bagianhukum_konawe
Facebook :
BagianHukum.Setdakonawe
Web : www.jdih.konawekab.go.id
#Pemdakonawe
#bagianHukumsetdakab.konawe
#Konawebersahaja
#Membangundesamenatakota.
